Hak Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa:
Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.
A. Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk
1.mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2.mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3.mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
4.mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
5.mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
6.mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
B. Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk :
1.membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
2.mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3.mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
4.meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
5.mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti;