Pos Bantuan Hukum
PENYEDIA JASA
Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Sampang bersepakat menjalin kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Syar'iah Indonesia untuk pemberian layanan POSBAKUM di Pengadilan Agama Sampang. Adapun Surat Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Organisasi Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Syar'iah Indonesia dengan Pengadilan Agama tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum dengan Nomor : W13-A31/208/OT.00.2/I/2023 tanggal 03 Januari 2023.
PENERIMA JASA
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
JENIS JASA YANG DISEDIAKAN
- Pemberi informasi, Konsultasi, Atau advis Hukum
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
- Penyedia informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokad lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya.
MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA SAMPANG
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum.
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi atau langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Sampang.
DASAR ATURAN
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
- Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau; - Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
- Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;