Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 1349 Tahun 2022, tentang "Legalisasi Salinan Akta Cerai yang Dialih Bahasa ke Dalam Bahasa Asing". Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat, Klik link di bawah ini :