
LEGALISASI AKTA CERAI
PENGADILAN AGAMA SAMPANG
Pertama:
Pihak yang berperkara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara.
Kedua:
Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Ketiga:
Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.
Keempat:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tertanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).
LEGALISASI SALINAN AKTA CERAI
YANG DIALIH BAHASA KE DALAM BAHASA ASING
Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 1349 Tahun 2022, tentang "Legalisasi Salinan Akta Cerai yang Dialih Bahasa ke Dalam Bahasa Asing". Demikian, terima kasih.
Untuk mendownload surat, Klik link di bawah ini :

