e-Filing | e-Payment | e-Summons | e-Litigation
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung meluncurkan banyak aplikasi Sistem Informasi Peradilalan untuk mendukung operasional Badan Peradilan di Seluruh Indoneisa, dan e-Court ini merupakan salah satu aplikasi yang sedang dikembangkan. e-Court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan), dan pemanggilan secara online. Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya daat melakukan pendaftaran perkara.
e-Court diluncurkan pada tahun 2018 sebagai sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara dan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik. Kemudian aturan ini disempurnakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yaitu tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 terdapat penambahan fitur e-litigasi yaitu fitur untuk Persidangan secara Online. Berikut secara lengkap fitur yang ada pada e-Court hingga saat ini :
Selain penambahan fitur e-Litigasi, juga terdapat penambahan aturan terkait Pengguna lain yang dapat mendaftarkan Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama secara Online. Berikut dibawah JENIS PENGGUNA dengan SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU dalam pendaftaran perkara di Pengadilan:
Setelah dijelaskan mengenai Jenis Pengguna serta syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pendaftaran perkara, berikut merupakan TATA CARA PENDAFTARAN AKUN PENGGUNA TERDAFTAR DAN TATA CARA PENDAFTARAN AKUN PENGGUNA LAIN :
Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat)
Pengguna lain terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).
Lahirnya PERMA No.1 tahun 2019 ini adalah bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke Era Sistem Peradilan secara Elektronik yang disebut dengan E – Litigasi. Hal ini merupakan peningkatan dari sebelumnya dimana administrasi perkara secara elektronik (E -Court) dengan tiga cakupan (E-Filing, E-Payment, E-Summon). Jadi dengan E-Litigasi , proses pengurusan secara digital tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan.