HOME PAGE WEB

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Sampang

LOGO 1024 x 198 piksel

 
 
 

Written by Super User on . Hits: 5858

e-Filing | e-Payment | e-Summons | e-Litigation

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Mahkamah Agung meluncurkan banyak aplikasi Sistem Informasi Peradilalan untuk mendukung operasional Badan Peradilan di Seluruh Indoneisa, dan e-Court ini merupakan salah satu aplikasi yang sedang dikembangkan. e-Court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan), dan pemanggilan secara online. Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya daat melakukan pendaftaran perkara.

e-Court diluncurkan pada tahun 2018 sebagai sistem  informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung  untuk memberi pelayanan  terhadap pencari keadilan  yang meliputi administrasi  dan pelayanan perkara dan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik. Kemudian aturan ini disempurnakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yaitu tentang Administrasi  Perkara dan Persidangan  di Pengadilan secara Elektronik.

2. Dasar Hukum

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 terdapat penambahan fitur e-litigasi yaitu fitur untuk Persidangan secara Online. Berikut secara lengkap fitur yang ada pada e-Court hingga saat ini :

3. Fitur

Selain penambahan fitur e-Litigasi, juga terdapat penambahan aturan terkait Pengguna lain yang dapat mendaftarkan Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama secara Online. Berikut dibawah JENIS PENGGUNA dengan SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU dalam pendaftaran perkara di Pengadilan:

4. Jenis pengguna

Setelah dijelaskan mengenai Jenis Pengguna serta syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pendaftaran perkara, berikut merupakan TATA CARA PENDAFTARAN AKUN PENGGUNA TERDAFTAR DAN TATA CARA PENDAFTARAN AKUN PENGGUNA LAIN :

7. Pengguna Lain

Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat)

Pengguna lain terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).

Lahirnya PERMA No.1 tahun 2019 ini adalah bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke Era Sistem Peradilan secara Elektronik yang disebut dengan E – Litigasi. Hal ini merupakan peningkatan dari sebelumnya dimana administrasi perkara secara elektronik (E -Court) dengan tiga cakupan (E-Filing, E-Payment, E-Summon). Jadi dengan E-Litigasi , proses pengurusan secara digital tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampang

 Jl. Jaksa Agung Suprapto

     No. 86 Sampang, 69213

 Telp: 0323-321025

 Fax: 0323-326396

LOGO wa Wa: 085183213278

 Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Ikuti Sosial Media Kami

         logo wa hitam removebg preview

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sampang@2021
cctv
///////
banner