PROSEDUR PENGAJUAN EKSEKUSI
Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan agama adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg yang biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg yang biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah).
Untuk mengetahui alur proses dari jenis-jenis eksekusi tersebut diatas, silakan unduh SOP (Standar Operasional Prosedur) dan Prosedur Pengajuan Eksekusi dibawah ini :