Prosedur Pengambilan Produk
1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga, dan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000, serta menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan;
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
- Untuk Salinan Putusan kedua membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah per lembar)
3. Prosedur Pengambilan Duplikat Akta Cerai
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.