GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.
Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Formulir Gugatan Sederhana
NO |
CONTOH FORMAT |
AKSI |
1 |
Buku Saku Gugatan Sederhana |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7 |
L.5 Formulir Kontra Memori Keberatan |
|
8 |
L.6 Formulir Memori Keberatan |
|
9 |
L.7 Formulir Putusan Keberatan |
|
10 | Contoh Putusan Perdamaian | Download |
11 | Contoh Akta Perdamaian Diluar Sidang | Download |
12 | SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal | Download |
13 | SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana | Download |
14 | Register Induk Perkara Gugatan Sederhana | Download |