HOME PAGE WEB

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Sampang

LOGO 1024 x 198 piksel

 
 
 

Written by Super User on . Hits: 3087

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on

MENELUSUR HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H.
(Hakim pada Pengadilan Agama Lewoleba)

Sebagaimana telah jamak diketahui, hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Herzien Indonesische Reglemen (HIR) dan Rechtsreglemen voor de Buitengesten (RBg). Keduanya merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang memang merupakan pedomana beracara dalam peradilan di masa penjajahan belanda. Selain kedua aturan tersebut, terdapat pedoman beracara secara perdata dari ketentuan lainnya seperti Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering (BRv). Namun BRv tidak digunakan sebagai sumber hukum acara perdata layaknya HIR dan RBg. Dalam praktik, hanya terhadap sejumlah ketentuan saja seperti upaya intervensi, pencabutan dan perubahan gugatan, serta beberapa tindakan lain yang jika tidak diatur dalam HIR dan RBg, maka BRv digunakan sebagai pedoman. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 17 Januari 1955, sebagaimana dikutip oleh Soepomo menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak boleh menggunakan peraturan-peraturan dalam Burgerlijk Rechtsvoordering, akan tetapi apabila perlu dan berguna, Pengadilan dapat mempergunakan institut-institut dalam BRv asal dalam “ciptaan sendiri” tanpa mempergunakan peraturan-peraturan Rechtsvoordering tersebut.


Selengkapnya klik disini

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampang

 Jl. Jaksa Agung Suprapto

     No. 86 Sampang, 69213

 Telp: 0323-321025

 Fax: 0323-326396

LOGO wa Wa: 085183213278

 Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Ikuti Sosial Media Kami

         logo wa hitam removebg preview

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sampang@2021
cctv
///////
banner