Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id
Pada hari rabu, tanggal 29 April 2020, genap sudah pengabdian Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, sebagai hakim peradilan agama. Di tengah situasi merebaknya penyebaran Covid 19 di berbagai daerah, wisuda purna bhakti tetap diselengarakan dengan memenuhi standar protokol pencegahan Covid 19. Selain dihadiri seluruh unsur pimpinan, hakim tinggi, ketua pengadilan agama se jawa timur dan pegawai PTA Surabaya, acara ini juga dihadiri Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H. dan Dirjen Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. dan seluruh Ketua PTA se Indonesia melalui telekonfrensi.
Rangkaian Acara Secara Virtual
Meskipun dilaksanakan secara virtual, upacara wisuda purna bhakti ini berjalan dengan lancar dan khidmat. Dimulai pimpinan PTA Surabaya dan para hakim tinggi menempati tempat yang telah ditentukan, seluruh Ketua PTA se Indonesia bergabung melalui telekonfrensi. Setelah pejabat yang diwisuda memasuki ruangan upacara, kemudian Dirjen Badilag MARI dan Ketua Kamar Agama MARI bergabung secara virtual melalui telekonfrensi.
Para peserta kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Setelah pembacaan doa, Surat Keputusan Presiden R.I. dan sekilas riwayat jabatan Bahrusam Yunus dibacakan. Penanggalan kalung jabatan sekaligus diganti dengan kalung bunga melati oleh Yang Mulia Ketua Kamar Agama MARI didelegasikan kepada Ketua PTA Surabaya yang baru, Drs. Yamin Awie, S.H., M.H..
YM Ketua Kamar Agama MARI memberikan kata sambutan dan pembinaan dari gedunga MARI di Jakarta
Dalam sambutan pelepasan, YM.Ketua Kamar AgamaMARI menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya, “Sudah menjadi sunnatullah dalam kehidupan kita ini, ada waktu bersama dan ada waktu berpisah, pasang surut kehidupan telah bapa lalui, terima kasih atas kerjasama selama ini, saya atas nama pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan rasa bangga dan menghargai perjalanan karir yang begitu panjang dapat tiba dengan selamat pada ujung pengabdian.” Demikian ungkapnya,yang disampaikan dari gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Selain itu pelepasan juga dilakukan terhadap isteri Bahrussam Yunus. Penyerahan bouqet bunga dilakukan oleh istri YMKetua Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang didelegasikan kepada istri Ketua PTA Surabaya yang baru.
Bahrussam Yunus beserta Istri kemudian dipersilahkan meninggalkan ruangan upacara diiringi oleh Wakil Ketua dan para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pelepasan ini diiringi lagu rayuan pulau kelapa, yang membuat suasana menjadi semakin haru.
Pelepasan Bahrussam Yunus dan Istri di PTA Surabaya
Karier Paripurna Bahrussam Yunus
Bahrussam Yunus dikenal sebagai sosok hakim yang tegas dan berwawasan luas. Penguasaannya terhadap hukum formil dan materil menjadikannya sebagai sosok rujukan dan sekaligus panutan. Ia juga dikenal mempunyai semangat yang kuat membina hakim-hakim yang lebih muda dalam forum-forum diskusi hukum maupun tentang manajemen peradilan. Bahkan dalam pidato purna bhaktinya ia masih sempat memberikan motivasi agar para hakim senantiasa meningkatkan pengetahuannya, “Setelah 44 tahun 3 bulan mengabdi, saya berharap, semoga tradisi menulis yang didahului dengan diskusi-diskusi, berurat dan berkara pada hakim-hakim milenial”, demikian ungkapnya.
Pengabdiannya yang panjang dimulai sejak tahun 1976 sebagai calon pegawai negeri sipil di PA Mamuju Sulawesi Selatan. Kemudian pada tahun 1981 ia diangkat menjadi hakim di PA yang sama. Karir pria kelahiran Pare Pare 22 April 1953 ini kemudian semakin menanjak sebagai hakim dan pimpinan pengadilan.
Selama menjadi hakim tingkat pertama, tempat tugas yang dilalui pun cukup banyak, PA Majene, PA Raha, PA Pinrang, sampai menjadi ketua PA Polewali pada tahun 1997. Pada tahun 1999, ia diangkat menjadi hakim tinggi di PTA Makassar, kemudian setelah 4 tahun pindah ke PTA Jakarta. Sebagai pimpinan pengadilan tingkat banding, pada tahun 2008 ia diangkat sebagai wakil ketua PTA Banten, wakil ketua PTA Makassar tahun 2010, Ketua PTA Pontianak tahun 2014, Ketua PTA Bandar Lampung tahun 2016, Ketua PTA Bandung tahun 2017 dan tahun 2018 sampai dengan terakhir sebagai Ketua PTA Surabaya.
Pendidikan formal yang dilalui adalah Diploma III/Akademi Syari'ah IAIN Ujung Pandang tahun 1974, Sarjana Syari'ah IAIN Alauddin Ujung Pandang, 1978, Sarjana Hukum Perdata Universitas Satria Makassar tahun 1993 dan Magister Hukum Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia Makassar, 2003.
Dirjen Badilag mlekaukan pembinaan dan meluncurkan 5 buku tim PTA Surabaya
Pembinaan Dirjen Badilag dan Launching 5 Buku
Setelah acara wisuda purna bhakti selesai, acara kemudian dilanjutkan dengan pembinaan Dirjen Badilag dan jajarannya serta laucnhing 5 buah buku yang ditulis oleh tim penulis PTA Surabaya.
Dirjen Badilag sangat mengapresiasi kiprah Bahrussam Yunus sebagai Ketua PTA, yang telah memberikan loyalitas dan dedikasi kepada peradilan agama dalam waktu yang panjang. Dirjen Badilag juga mendukung penuh langkah PTA Surabaya yang telah menerbitkan 5 buah buku terkait peradilan agama yang akan sangat berguna dan dapat dijadikan sebagai rujukan bagi peradilan agama di berbagai daerah. Bahkan sebelum diluncurkan, Dirjen Badilag mengulas secara ringkas 5 buku tersebut.
“5 buku ini harus dimiliki untuk bahan pembinaan di seluruh peradilan agama di Indonesia, dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, saya memohon kepada Allah SWT. Sehingga buku ini dapat meningkatkan kualitas putusan hakim peradilan agama dengan mengacu pada asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dengan ini 5 buku ini resmi saya luncurkan” demikian Dirjen Badilag meluncurkan secara resmi 5 buku yang ditulis oleh tim penulis PTA Surabaya itu.
Adapun 5 buku yang dilaunching tersebut adalah sebagai berikut:
- Dispensasi Kawin dalam HukumKeluarga di Indonesia
- Teknik Pemeriksaan Perkara Perdata, Perlawanan dan Eksekusi
- Administrasi Persidangan Secara Elektronik
- Teknis Pemeriksan Perkara Gugat Waris
- Kiat Sukses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kajian atas norma dan praktek hukum acara pasca disahkannya UU NO 16 tahun 2019 dan Perma no 5 tahun 2019.Pembahasan Dispensasi kawin dalam buku ini tidak hanya dibahas berdasarkan UU Perkawinan tetapi juga dibahas mengenai prosedur hukum acara yang didasarkan pada Perma no 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hadirnya Perma tersebut dapat dikatakan istimewa karena sebelumnya MA tidak pernah mengeluarkan peraturan yang berhubungan langsung dengan permasalahan hukum keluarga. Setidaknya ada 2 hal yang perlu diperhatikan, yang pertama, dengan pemeriksaan Dispensasi Kawin cukup dilakukan dengan hakim tunggal dan tidak perlu diperiksa oleh Majelis Hakim. Kedua pemeriksaan dispensasi kawin harus dilakukan secara komprehensip dilihat dari berbagai aspek termasuk kesehatan, kematangan jiwa serta terhindar dari unsur pemaksaan ( Kawin Paksa ).Penulis: Dr. Sugiri Permana S.Ag.MH, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani S.H.I.,M.Si.
Secara garis besar buku ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu tentang teknik pemeriksaan perkara perdata, tentang teknik menangani perkara perlawanan dan tentang tata cara eksekusi. Buku ini ditulis oleh Dr.H.Ahmad Zaenal Fanani,S.H.I., Msi., Dr.Sugiri Permana,M.H., Dr.Suhartono,S.H.M.H. dan Drs.Asmui Syarkowi,MH.
Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. melalui Perma ini MA memberikan ruang bagi pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan yang meliputi administrasi perkara secara elektronik dan persidangan secara elektronik. Perubahan sistem persidangan ke sistem elektronik dengan sendirinya tidak saja berpengaruh kepada tatacara persidangan tetapi juga tata cara penyusunan berita acara. Oleh karena itu dibutuhkan kesiapan Panitera pengganti mengupdate kemampuan teknisnya dalam menyusun berita acara. Buku ini ditulis Drs. Hasbi, M.H.
Buku ini lahir di Kalimantan Barat saat penulis bertugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tahun 2014 sd 2016. Saat itu mengajak Hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat banding untuk menyusun buku petunjuk atau pedoman pemeriksaan perkara gugat waris sebagai bentuk konstribusi kepada lembaga Peradilan Agama. Untuk mewujudkan impian tersebut dilakukan beberapa kali diskusi, selain itu juga intensif berdiskusi didunia maya melalui media sosial. Buku ini sejatinya adalah bacaan yang kami ingin baca selama ini tetapi tidak ditemukan dalam buku buku lain yaitu yang bisa menuntun dan membimbing hakim dalam memeriksa perkara gugat waris. Setelah 4 tahun berlalu banyak pihak yang meminta agar buku ini diterbitkan kembali dengan perbaikan, penyesuain dan penambahan beberapa hal.Para penulis buku ini adalah Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., Drs. Anshoruddin, S.H., M.A., Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.H.I., Drs. H. Tomi Asram, S.H., M.H.I., Drs. H. Agus Purwanto, M.H., Fajar Hernawan, S.H.I., M.E.I. Harisman, S.H.I., H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H. Uswatun Hasanah, S.H.I., M.H.
Buku ini disusun dengan memperhatikan pengalaman 5 Pengadilan Agama di Jawa Timur yang telah memperoleh predikat WBK. Beberapa inovasi ditampilkan sebagai perbandingan bagi satuan kerja lain yang mengajukan penilaian Zona Integritas. LKE menjadi bagian penting , titik permasalahan bukan terdapat pada pengisiannya tetapi pada pemenuhan dokumen yang disyaratkan dalam LKE. Bahwa data dan dok LKE bukanlah sebuah pengisian dan pemenuhan semata tetapi merupakan keseluruhan proses yang telah berjalan dan berlangsung selama ini.Buku ini ditulis oleh Dr.H.Amam Fakhrur, S.H., M.H., dan Dr.Sugiri Permana, S.Ag., M.H.. (ahb)