DINAMIKA HAK ASUH ANAK DI INDONESIA
(SOLE CUSTODY VS JOINT CUSTODY)
(Yudi Hermawan: 198705112017121001)
Kata Kunci: Joint Custody, Perceraian, Sole Custody, Hak Asuh, Hadlanah, parent alienation
Pemeliharaan anak (hadlanah) pada dasarnya adalah tanggungjawab kedua orang tua yang melahirkannya. Anak merupakan amanah dan karunia Allah SWT yang harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk memelihara dan menjaga hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Perlindungan dan pemeliharaan anak ini menjadi penting karena anak merupakan asset yang sangat berharga bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu anak harus memperoleh jaminan pemeliharaan dari orang yang berhak dengan pola pengasuhan yang terbaik semata-mata untuk kepentingan anak.
Bagi orang tua, anak tersebut diharapkan dapat mengangkat derajat dan martabat orang tua; kelak apabila anak tersebut dewasa menjadi anak yang shaleh dan shalehah yang selalu mendoakan orang tua setelah meninggal dunia, yang dalam peribahasa jawa dikenal dengan ungkapan: “mikul duwur mendhem jero”. Karenanya, baik ayah maupun ibu dari anak-anak itu sama-sama punya keinginan keras untuk dapat lebih dekat dengan anak-anaknya agar dapat membimbing langsung dan mendidiknya supaya kelak kalau anak-anaknya sudah dewasa dapat tercapai apa yang dicita-citakan itu. Begitu pula, anak selalu ingin dekat dengan orang tuanya, rasanya sulit untuk berpisah karena mereka selalu ingin dilindungi dan diberikan kasih sayang oleh kedua orang tuanya sampai mereka mampu berdiri sendiri dalam mengarungi bahtrera kehidupan di dunia ini.
Selengkapnya KLIK DISINI