PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM PERSIDANGAN PERKARA AHWALU SYAKHSIYAH
Oleh: Achmad Sahuri, S.Sy
A. Pendahuluan
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai sifat khusus guna menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi1 termasuk dalam persidangan perkara ahwal al-syakhsiyah.
Perlindungan terhadap hak-hak anak sejauh ini diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Namun demikian instrumen UU tersebut masih bersifat abstrak dan umum, Sedangkan UU sistem peradilan pidana anak hanya mengatur mengenai proses peradilan pidana bagi anak dan tidak mencakup proses peradilan perdata.
Selengkapnya KLIK DISINI