NILAI PEMBUKTIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H
PENDAHULUAN
Pembuktian di muka sidang pengadilan merupakan hal yang terpenting dalam hukum acara, sebab pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian[1]. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Peradilan Agama,alat bukti yang digunakan dalam hukum acara Peradilan Agama sama dengan alat bukti yang digunakan dalam hukum acara perdata peradilan umum. Jenis alat bukti yang diatur peraturan perundang-undangan termaktub dalam Pasal 164 HIR, 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata yaitu alat bukti surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
[1] Roihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta:Rajawali,1991),hal. 137.
Selengkapnya KLIK DISINI