HOME PAGE WEB

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Sampang

LOGO 1024 x 198 piksel

 
 
 

Written by Super User on . Hits: 1390

NILAI PEMBUKTIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H

PENDAHULUAN

Pembuktian di muka sidang pengadilan merupakan hal yang terpenting dalam hukum acara, sebab pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian[1]. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Peradilan Agama,alat bukti yang digunakan dalam hukum acara Peradilan Agama sama dengan alat bukti yang digunakan dalam hukum acara perdata peradilan umum. Jenis alat bukti yang diatur peraturan perundang-undangan termaktub dalam Pasal 164 HIR, 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata yaitu alat bukti surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.


[1] Roihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta:Rajawali,1991),hal. 137.


Selengkapnya KLIK DISINI

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampang

 Jl. Jaksa Agung Suprapto

     No. 86 Sampang, 69213

 Telp: 0323-321025

 Fax: 0323-326396

LOGO wa Wa: 085183213278

 Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Ikuti Sosial Media Kami

         logo wa hitam removebg preview

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sampang@2021
cctv
///////
banner