Berita Acara Sidang Dalam Perkara Persidangan secara Elektronik
(E-Litigasi) Dan Hal-Hal Yang Perlu Dimuat Di Dalamnya
Oleh: Achmad Sahuri, S.Sy
Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik menjadi tonggak awal terwujudnya peradilan modern berbasis teknologi informasi pada peradilan di Indonesia. Perma nomor 1 tahun 2019 merupakan evolusi dan penyempurnaan terhadap Perma nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi berperkara secara elektronik. Dalam Perma nomor 1 tahun 2019 selain memuat prosedur administrasi secara elektronik yang terdiri dari pendaftaran secara elektronik (E-Filling), pembayaran secara elektronik (E-Payment), panggilan dan pemberitahuan secara elektronik (E-Summon), juga memuat aturan dan prosedur persidangan secara elektronik (E-Litigasi).
Selengkapnya KLIK DISINI