Pengadilan Agama Sampang Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring
Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, Panitera Muda Permohonan (Samsul Hudha, S.H.), Panitera Muda Hukum (Jamaliyah, S.Ag.), dan Para Panitera Pengganti (Gilang Airlangga, S.H., M.Kn. dan Moch. Ardany Chabib, S.H.) mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama sesuai dengan surat pemanggilan dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI nomor 545/DJA/DL1.10/III/2024 tanggal 07 Maret 2024. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom mulai dari pukul 08.30 sampai dengan selesai dan disiarkan secara langsung (live streaming) pula melalui Badilag TV. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial dengan mengangkat tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”.

Kegiata ini diawali dengan pretest yang telah dilakukan pada hari Kamis, 14 Maret 2024. Dilanjutkan dengan acara inti Pada hari Jumat, 15 Maret 2024 yakni pembukaan mulai dari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan ayat suci Al-Quran dan doa. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama (Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.). Penyampaian materi pada hari ini menghadirkan narasumber yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb) dan dipandu oleh moderator (Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H. CPM., CPArb). Ruang lingkup pembahasan kali ini diantaranya adalah sistem kamar, rapat pleno kamar, dan evaluasi implementasi hasil rapat pleno kamar, serta beberapa temuan tidak menerapkan hasil pleno kamar dalam putusan judex facti. Kegiatan pada hari ini berjalan dengan lancar dengan dibuka sesi tanya jawab dan ditutup secara resmi oleh Plt. DirJen Badan Peradilan Agama pula yakni (Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.). Tidak lupa pula para peserta agar melakukan posttest setelah berakhirnya acara hingga batas waktu yang telah ditentukan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Hakim baik tingkat pertama maupun Hakim tingkat Banding yang belum menerapkan hasil rapat pleno kamar dalam putusannya agar segera menerapkan sebaik mungkin hasil rapat pleno kamar sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).



