Eksekusi Riil Pengosongan Obyek Hak Tanggungan Berhasil Dilaksanakan
Oleh Pengadilan Agama Sampang
Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 Pengadilan Agama Sampang berhasil melakukan Eksekusi rill berupa pengosongan objek eksekusi hasil lelang hak tanggungan dalam perkara nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Spg di Jalan Selong Permai Nomor 15, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Pelaksanaan eksekusi rill ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sampang (Ibu Dra. Hj. Rofi’ah, M. HES) dengan jurusita yakni (Bapak Muhammad Hazin) dan para saksi yakni Sudarmanto, S.H., dan Humayni Fadli, S.H.,M.H., Pelaksanaan tersebut dihadiri juga oleh Babinkamtibnas dan intel dari Polres Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Disaksikan pula oleh para tokoh masyarakat seperti Ketua RT dan Lurah Kelurahan Gunung Sekar Eksekusi ini.
Pelaksanaan eksekusi dimulai pada pukul 08.45 diawali dengan briefing oleh Ketua (Dr. M. Yusuf, S.H.I., M.H) di halaman kantor Pengadilan Agama Sampang dengan turut dihadiri oleh anggota Kepolisian Polres Kabupaten Sampang, Kodim, Intel, dan pihak pemohon eksekusi. Setelah diadakan briefing maka berangkatlah bersama-sama menuju objek yang akan dilakukan eksekusi rill pengosongan. Setelah sampai di objek eksekusi sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Eksekusi, membuka Eksekusi Pengosongan dengan membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sampang yang dibacakan oleh Dra. Hj. Rofi’ah, M.Hes.


Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan ini berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib oleh Tim eksekusi. Secara damai akhirnya pihak Termohon pergi meninggalkan rumah tersebut dan petugas eksekusi menyerahkan kunci gembok kepada pihak Pemohon eksekusi. Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Sampang juga menyampaiakn terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan pengamanan dari Polres, Kodim, Intel dan Babinkamtibnas. Tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua RT dan Lurah yang telah berpartisipasi dalam eksekusi pengosongan ini. Ini kali pertama dalam sejarah Pengadilan Agama Sampang melaksanakan Eksekusi Pengosongan.
Proses eksekusi selesai sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Eksekusi kembali ke kantor Pengadilan Agama Sampang setelah berhasil menjalankan tugasnya tersebut. Pelayanan seperti inilah yang selalu menjadi kebanggaan Pengadilan Agama Sampang. Memaksimalkan pelayanan untuk memberikan keadilan kepada warga pencari keadilan. Kami Bangga Melayani.




