Gugatan Harta Bersama Berhasil Damai Melalui Mediasi
Sampang - Kamis, 07 Maret 2024, bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Sampang, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sampang yaitu Bpak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I.,M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara 227/Pdt.G/2024/PA.Spg. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Sampang tertanggal 30 Januari 2024 dengan obyek sengketa mencapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan serta benda bergerak seperti mobil dan sepeda motor.

Sampang - Dengan kesabaran dari Hakim Mediator Pengadilan Agama Sampang yang telah memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat. Selanjutntya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Sampang untuk tahun ini. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Sampang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.


