Penyelenggaraan Sidang Keliling Pengadilan Agama Sampang
Di Kantor Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang
Pengadilan Agama Sampang kembali menggelar kegiatan sidang di luar gedung atau sering yang disebut sidang keliling. Kegiatan kali ini bertempat di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 dimulai tepat pukul 09.00 WIB sampai selesai. Dipimpin oleh Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H.I., sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Bapak Drs. Moh. Muchsin M.Sy, dan Ibu Nurul Hidayatit Diniyati S.Ag. serta Bapak Ahmad Kholil R, S. Ag bertindak sebagai Mediator. Adapun Panitera Pengganti pada kegiatan kali ini adalah Bapak Samsul Hudha, S.H., turut ikut pula petugas sidang dan pendaftaran untuk membantu jalannya persidangan. Sidang keliling kali ini berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 9 (sembilan) perkara, serta memutus 1 perkara cerai talak.

Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sebagai wujud pelayanan prima Pengadilan Agama Sampang kepada masyarakat maka kembali digelarlar sidang keliling di daerah yang sulit dijangkau untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti persidangan maupun mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.


