Bedah Berkas (Bundel A Dan Putusan) Oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang Kepada Mahasiswa PPL UINSA Surabaya
Bertempat di Media Center, Ketua Pengadilan Agama Sampang (Bapak Dr. M. Yusuf S.H.I., M.H) menyampaikan materi seputar Bedah Berkas (Bundel A dan Putusan) kepada mahasiswa PPL yang praktik pada Pengadilan Agama Sampang. Agenda pembinaan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti program PPL di Pengadilan Agama Sampang. Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa dari Universitas Sunan Ampel Surabaya. Mahasiswa yang mengikuti pembekalan tersebut nampak antusias dalam mengamati dan mempelajari proses Peradilan sehingga bisa menambah wawasan pengetahuan baik secara teoritik dan praktik.


Bundel A merupakan himpunan surat-surat yang diawali dengan surat gugatan dan semua kegiatan proses persidangan/pemeriksaan perkara yang selalu disimpan di Pengadilan Agama. Sedangkan putusan ialah kesimpulan akhir oleh Hakim Majelis yang diberi wewenang dalam menyelesaikan sengketa terhadap pihak yang berperkara dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.


