Sosialisasi Petunjuk Whistle Blowing System Di Lingkungan Pengadilan Agama Sampang Tahun 2024
Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang, Bapak Dr. M. Yusuf,S.H.I., M.H., dengan membacakan menjelaskan mengenai petunjuk pelaksanaan penanganan dan pengaduan melalui whistle blowing system di lingkungan Pengadilan Agama Sampang yang diatur dalam PMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan whistleblowing system di Mahkamah Agung dan Badan Peradian yang berada di bawahnya.
Mahkamah Agung memberikan jaminan bahwa dengan adanya system ini, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) akan menjaga kerahasiaan identitas dari pelapor dan menghargai informasi yang telah disampaikan oleh pelapor. Pelapor dapat mengakses system ini dalam website SIWAS Mahkamah Agung atau dapat pula dengan menyampaikan laporannya di Meja Pengaduan dan Informasi yang tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan SMS atau media lain yang telah disediakan di setiap pengadilan yang nantinya akan dimasukkan pada website SIWAS oleh petugas yang telah ditunjuk.


Dengan Whistleblowing System ini, Mahkamah Agung memberikan wadah bagi mereka yang memiliki informasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, pelanggaran kode etik oleh panitera, juru sita, atau aparatur sipil negara, atau pelanggaran hukum disiplin pegawai dan lain sebagainya. Sistem ini disusun untuk memberi respon pengaduan dari masyarakat, instansi luar, atau dari internal pengadilan sendiri dengan harapan dapat membantu Mahkamah Agung menjaga citra dan kewibawaan peradilan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Whistleblowing System di lingkungan Pengadilan Agama Sampang, Ketua Pengadilan Agama menerbitkan SK baru petugas informasi dan pengaduan serta sk penunjukan tim pelaksana penanganan pengaduan untuk merubah susunan dalam tim.




