Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Pengadilan Agama Sampang Dan Pengadilan Negeri Sampang
Ketua Pengadilan Agama Sampang Dr. M. Yusuf S.H.I., M.H mengadakan kegiatan penandatangan surat keputusan bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Sampang Bapak Andri Falahandika Ansyahrul, SH., MH. Surat Keputusan tersebut berisikan tentang penyamaan biaya panjar perkara yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat/Pemohon dalam perkara perdata saat didaftarkan baik melalui Pengadilan Agama Sampang maupun Pengadilan Negeri Sampang.
Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan. Kesepakatan tersebut dilaksanakan karena Pengadilan Agama Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang memiliki wilayah yuridiksi yang sama berada dalam satu Kabupaten.

