HOME PAGE WEB

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Sampang

LOGO 1024 x 198 piksel

 
 
 

on . Hits: 409

Rapat Pemilihan Kandidat Agen Perubahan Tahun 2024

Kamis, 18 Januari 2024 tepat Pukul 15.30 WIB, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampang Kelas IB diselenggarakan Rapat pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) pada Pengadilan Agama Sampang Tahun 2024 yang dipimpin oleh Drs. Moh. Muchsin, M.Sy. selaku Ketua Tim Pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) Pengadilan Agama Sampang Kelas IB beserta Dr. Ahmad Kholil, S.Ag., M.H. selaku Sekretaris, Dra. Hj. Rofi'ah, M.HES, Sudarmanto, S.H., dan Dini Rahmawati, S.Sos yang ketiganya sebagai anggota dalam rapat ini. Sesuai dengan Keputusan Ketua Pemgadilan Agama Sampang Nomor 428/KPA.W13-A31/OT1.1/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang  Pembentukan Tim Penilaian Agen Perubahan pada Pengadilan Agama Sampang Tahun 2024 bahwa pemilihan Agen Perubahan mengikuti mekanisme pemilihan melalui Tim Penilai Agen Perubahan yang antara lain bertugas membentuk kriteria dan standar penilaian Agen Perubahan, melaksanakan penilaian terhadap pegawai Pengadilan Agama Sampang, dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Sampang Tahun 2024 yang memiliki tugas dan tanggung jawab.

WhatsApp Image 2024 01 18 at 18.41.411

1.    Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja yang lebih baik.
2.    Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju arah unit kerja yang lebih baik.
3.    Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
4.    Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkaiy dengan proses perubahan.
5.    Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah para pegawai di unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.

WhatsApp Image 2024 01 18 at 18.41.311

WhatsApp Image 2024 01 18 at 18.41.371
Tugas dan peran Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampang dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya, maka Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampang wajib menyusun rencana tindak (action plan) secara konkret dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1.    Rencana tindak Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampang adalah rencana tindak individu dan kelompok yang disusun dan diimplementasikan oleh masing-masing Agen Perubahan dalam melaksanakan tugas keseharian di unit kerja masing-masing maupun pada Pengadilan Agama Sampang.
2.    Rencana tindak harus disampaikan kepada pimpinan Pengadilan Agama Sampang dan pimpinan unit kerja.
3.    Penyusunan rencana tindak Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampang harus sesuai dengan kebutuhan di unit kerja organisasi. Oleh karena itu, substansi rencana tindak Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampang harus selaras dengan nilai-nilai organisasi, isu strategis, rencana aksi dan Roadmap Reformasi Birokrasi Pengadilan Agama Sampang.
4.    Penyusun rencana tindak Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampang harus memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan yang baik, yaitu;
a.    Spesifik, yaitu rencana tindak harus merumuskan dengan kelas hasil yang akan dicapai dan fokus kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan analis dan identifikasi permasalahan;
b.    Terukur, yaitu rencana tindak harus memiliki indikator kinerja dan target dapat diukur keberhasilannya;
c.    Logis, yaitu rencana kerja harus disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki dan realistis untuk dapat dicapai.
d.    Periode waktu, yaitu rencana kerja harus memiliki periode waktu yang jelas.
5.    Rencana tindak Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampang dapat terintegrasi dalam perilaku dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Agen Perubahan pada Pengadilan Agama Sampang merealisasikan rencana tindak yang telah ditetapkan secara konsisten dan penuh kesungguhan.
Pelaksanaan rencana tindak harus dapat diadministrasikan dan didokumentasikan sehingga dapat dimonitor dan dievaluasi perkembangannya.
Rapat selesai pada pk.14.00 WIB dan telah dipilih 2 (dua) pegawai Pengadilan Agama Sampang sebagai Agen Perubahan yaitu Sdri. Meidiyanti Putri Rahmadini, A.Md.A.B. dan Sdri. Febriyanti Pratama, A.Md. Rapat ditutup dengan membaca Hamdallah dan diharapkan pegawai terpilih mampu memberikan contoh yang baik kepada pegawai lainnya di lingkungan Pengadilan Agama Sampang.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampang

 Jl. Jaksa Agung Suprapto

     No. 86 Sampang, 69213

 Telp: 0323-321025

 Fax: 0323-326396

LOGO wa Wa: 085183213278

 Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Ikuti Sosial Media Kami

         logo wa hitam removebg preview

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sampang@2021
cctv
///////
ZI-WEBSITE-II