Pengadilan Agama Sampang Mengadakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)


Sampang - Kamis 18 Januari 2024, bertempat di ruang sidang utama pada pukul 14.00 sampai selesai, diadakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang, (Bapak Dr. M. Yusuf, S.H.I.,M.H.,) Wakil Ketua (Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I.,M.H.) serta Ketua Tim area 5 ZI (Ibu Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag) Ketua PA Sampang menjelaskan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 yang ditindak lanjuti oleh Mahkamah Agung melalui kebijakannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung.


Ketua Pengadilan Agama Sampang menjelaskan ada 5 unsur dalam SPIP yang perlu dipahami yaitu:
1. Lingkungan pengendalian,
2. Penilaian risiko,
3. Kegiatan pengendalian,
4. Informasi dan komunikasi,
5. Pemantauan dan pengendalian intern.
SPIP pada dasarnya bukan hanya suatu mekanisme administratif, melain juga perubahan sikap dan perilaku keseharian. Karenanya, penerapan SPIP di lingkungan Pengadilan Agama Sampang perlu ditekankan pada komitmen, sikap teladan, dan niat baik dari seluruh unsur.
Dalam penerapan SPIP ini, Ketua Pengadilan Agama Sampang membentuk suatu tim khusus untuk penyelenggaraan SPIP dan juga menunjuk beberapa hakim sebagai hakim pengawas yang termuat dalam SK Penunjukan Hakim Pengawas Bidang. Ketua Pengadilan Agama Sampang menyampaikan bahwa tim yang ditunjuk ataupun Hakim pengawas bidang agar dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

