Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Sampang Di Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang
SAMPANG|| Selasa (28/11/2023) Salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sampang menggelar Sidang diluar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling (Sidkel) tahap terakhir pada Tahun 2023.


Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karangdurin Kecamatan Karang penang Kabupaten Sampang dimulai tepat pukul 08.00 WIB sampai selesai. Perkara yang akan disidangkan sebanyak 64 perkara, yang merupakan 60 perkara isbat dan 4 perkara dispensasi kawin. Sidang keliling berjalan lancar dengan 4 (empat) Majelis Hakim.
Sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dengan ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Jarak yang terlalu jauh, waktu tempuh lama dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan.


Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Sampang memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.



