Pengadilan Agama Sampang Melaksanakan Persidangan Secara Teleconference Dengan Pengadilan Agama Wonosobo
Pengadilan Agama Sampang melaksanakan persidangan secara teleconference dengan PA Wonosobo. Persidangan tersebut merupakan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1522/Pdt.G/2023/PA.Spg. Penggugat berada pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Sampang, sedangkan Termohon berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Wonosobo. Dengan didampingi oleh seorang Panitera Ibu Dra. Hj. Rofiah, M.Hes, Penggugat mengikuti kegiatan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Sampang Bapak M. Yusuf, S.H.I., M.H. Persidangan dimulai pada pukul 09.30 WIB yang bertempat di ruang sidang utama.

Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama Sampang dan Pengadilan Agama Wonosobo menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference. Dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Persidangan secara teleconference ini menjadi contoh bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian perkara hukum. Keuntungan lain dari sistem sidang teleconference adalah memungkinkan para hakim dan pihak yang berperkara untuk dapat berinteraksi secara langsung tanpa harus berada di lokasi fisik yang sama.


