Pengadilan Agama Sampang Menghadiri Bimbingan Teknis Tentang Usulan Target Kinerja dan Anggaran TA 2025 Secara Daring Melalui Zoom Meeting
Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 pukul 13.30 sampai dengan selesai Pengadilan Agama Sampang kembali menghadiri Bimbingan Teknis yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor 3324/DJA.1/RA1..1/XI/2023 tanggal 3 November tentang Usulan Target Kinerja dan Anggaran TA 2025 sebagai bahan acuan angka dasar (Baseline) pagu indikatif tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris (Sudarmanto, S.H) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Sampang, Panitera (Dra. Hj. Rofi’ah, M.HES) sebagai pejabat pengelola atas realisasi DIPA 04 yang terdiri dari Posbakum, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pembebasan Biaya Perkara, Kasubbag PTIP (Hodrianto) yang selaku bagian yang membuat perencanaan target kinerja dan anggaran sekaligus melaporkan atas realisasi kegiatan tersebut, serta operator (Febriyanti Pratama, A.Md) selaku staf dari Kasubbag PTIP tersebut. Dan acara pada hari ini dipandu secara langsung oleh Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beserta stafnya.


Dibuka oleh Sekretaris PTA Surabaya dengan bacaan Basmalah selanjutnya beliau membacakan realisasi DIPA 04 tahun 2023 untuk masing-masing Pengadilan Agama hingga bulan November 2023. Dari data-data yang diperoleh telah banyak Pengadilan Agama yang merealisasikan Pembebasan Biaya Perkara hingga 100 persen atau habis, hal ini merupakan capaian yang baik. Sedangkan realisasi DIPA 04 untuk Pengadilan Agama Sampang sendiri diantaranya 85% untuk Posbakum dan anggaran yang tersedia masih Rp. 7.200.000, pembebasan biaya perkara telah habis terealisasi, serta sidang di luar gedung terealisasi sebesar 83% dan anggaran yang tersedia masih sebesar Rp. 3.370.000. Hal ini merupakan capaian yang baik untuk Pengadilan Agama Sampang, seperti yang disampaikan oleh Panitera PTA Surabaya “Jika target bisa dicapai dengan baik per masing-masing satuan kerjanya berarti memang pengelolaan anggarannya juga baik penyerapannya juga baik. Harapannya dapat memberikan informasi dimana letak kesalahannya atau ketidakefektifannya serta dicarikan solusi bersama-sama”. Dalam hal merencanakan usulan target kinerja dan anggaran tahun 2025 para Pengadilan Agama diharapkan dapat mengacu pada Surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Badilag tentang Usulan Target Kinerja dan Anggaran TA 2025. Dimana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam merencanakan target kinerja dan anggaran harus memperhatikan pula realisasi capaian kinerja dan anggaran dalam tiga tahun terakhir. Untuk pembebasan biaya perkara dapat mengacu pada SK Dirjen Badilag No. 065/DJA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama dan kondisi riil masing-masing Pengadilan Agama. Untuk target kinerja dan anggaran perkara yang sidang di luar gedung pengadilan diharapkan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Muda Uldilag No. 01/SK/TUADA-AG/I/2023 tentang Pedoman Sidang Keliling Dilingkungan Peradilan Agama dan PMK No. 113/PMK.05/2012 serta untuk belanja sewa dan belanja bahan dilakukan secara proporsional dengan melihat kebutuhan.

Sebelum ditutup bimbingan teknis pada hari ini terdapat sesi tanya jawab yakni dari Pengadilan Agama Pacitan, Pengadilan Agama Surabaya, dan lain-lain yang menanyakan tentang pedoman target kinerja dan anggaran tahun 2025 tersebut. Pertanyaan dari Pengadilan Agama tersebut terjawab langsung oleh Sekretaris PTA Surabaya. Harapannya dengan bimbingan teknis ini para Pengadilan Agama juga dapat lebih memperhatikan realisasi DIPA 04 tahun 2023 karena telah memasuki triwulan IV atau akhir tahun.

