Cerita Sukses Mediasi Perkara Harta Bersama Di Pengadilan Agama Sampang
(Sampang, 1/8/2023) - Pasca perceraian terkadang menimbulkan permasalahan baru, salah satunya adalah pembagian harta bersama (harta yang didapatkan selama perkawinan), dalam praktenya pembagian harta bersama khususunya masyarakat di Kabupaten Sampang biasanya diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika tidak ada kesepakatan akan berujung dengan dibawa ke jalur litigasi yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sampang. Upaya yang disebut terakhir adalah jalan terakhir yang ditempuh setelah serangkaian upaya perdamaian tidak berhasil. Itulah alasan, kenapa upaya mendamaikan yang dilakukan oleh majelis hakim di muka persidangan maupun mediasi melalui pengadilan pada umumnya menuai kegagalan. Seperti halnya perkara Nomor 607/Pdt.G/2023/PA.Spg. yang mana mantan istri menggugat mantan suami terkait harta bersama yang belum dibagi setelah mereka bercerai pada tahun 2019.
Tapi pada prinsipnya, tidak ada masalah yang tak terpecahkan. Sepanjang para pihak mau berpikir jernih, bersedia menyadari posisi masing-masing dan memahami hak-hak masing-masing maka jalan perdamaian itu selalu ada. setidaknya itulah yang telah ditunjukan oleh Dr. Ahmad Kholil .R, S.Ag., M.H., sebagai hakim mediator dalam perkara harta bersama No. 607/Pdt.G/2023/PA.Spg yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Agama Sampang.

Setelah berusaha keras membuka cakrawala dan memberikan pengarahan serta advice kepada para pihak yang tengah bersengketa tersebut, akhirnya pada tanggal 1 Agustus 2023 Dr. Ahmad Kholil .R, S.Ag., M.H. berhasil mengetuk pintu kesadaran keduanya untuk dapat membagi harta gono gini secara damai dan kemudian dibuat kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dalam akta perdamaian,.
Keberhasilan proses mediasi itu, tentu saja tidak hanya menjadi objek tahmid dan luapan kegembiraan hakim mediator maupun majelis hakim yang memeriksa perkara ini, namun juga menjadi succes story yang dapat memberikan inspirasi bagi semua hakim dan aparatur pengadilan bahwa pintu perdamaian selalu terbuka sehingga pelaksanaan perdamaian terutama melalui proses mediasi sebagaimana diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan dapat dilakukan secara maksimal.

Mediasi sendiri, sebagai mana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaiannya yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini. Hakim dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara bersangkutan. Apabila prosedur mediasi dalam peraturan ini tidak dilaksanakan, maka dianggap melanggar ketentuan pasal 130 HIR/ pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. (KH)

