Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Sampang
SAMPANG|| Rabu (18/01/2023) Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampang, Mediator berusaha untuk mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang di mediasi yaitu perkara dengan nomor register xx/Pdt.G/2023/PA.Spg perkara cerai talak. Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang Bapak Moh.Mahin Ridlo Afifi,S.H.I.,M.H, selaku Mediator berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan berakhir damai.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Meskipun para pihak memilih untuk berpisah atau bercerai, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah anak yang masih menjadi tanggung jawab Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama.
Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Iddah dan Mut’ah. Setelah itu para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.