Pengadilan Agama Sampang Se-Madura Mendapat Pembekalan Penerapan E-Court Dari Biro Hukum dan Humas MA Secara Daring
Sampang, 11 Januari 2023
Menindaklanjuti terbitnya Perma Nomor 07 tahun 2022 serta KMA Nomor 363 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknik Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik maka Pengadilan Agama se-Koordinator Madura mengadakan sosialisasi e-Court. Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting pada pukul 13.30 WIB yang bertempat pada masing-masing satuan kerja Pengadilan se-Koordinator Madura. Acara sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Sampang, Pengadilan Agama Pamekasan, Pengadilan Agama Sumenep, Pengadilan Agama Bangkalan, Pengadilan Agama Kangean serta turut bergabung Pengadilan Agama Bawean, Pengadilan Agama Bangli, Pengadilan Agama Karangasem, dan Pengadilan Agama Kota Magelang.
Pengadilan Agama Sampang menjadi tuan rumah dalam acara Sosialisasi se-Koordinaror Madura. Acara diawali oleh pembawa acara dalam hal ini yaitu Ibu Raudlatul Hasanah, S.H., M.H selaku staf Pengadilan Agama Sampang. Selanjutnya acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang, Bapak Dr. Jamadi, Lc., M.E.I, dan dinarasumberi oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Rio Satria, S.Ag., M.Sy. Dalam materinya beliau memaparkan diantaranya tentang e-Filing, e-Payment, e-Summons dan e-Litigasi. Beliau menyatakan bahwa aplikasi e-Court akan memberikan kemudahan pelayanan Pendaftaraan Perkara bagi masyarakat pencari keadilan, pendaftaran perkara yang dikuasakan kepada Kuasa Hukum dan pendaftaran langsung oleh principal (pengguna lainnya). Selanjutnya acara diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait dengan alur proses aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.


Dalam acara ini, diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengerti akan kemudahan serta mampu menggunakan e-Court dan e-Litigasi yang merupakan salah satu produk unggulan Mahkamah Agung RI, juga dapat semakin mempermudah para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal serta untuk mewujudkan mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.



