Pengadilan Agama Sampang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS)
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.


Jum'at, 28 Oktober 2022 Pengadilan Agama Sampang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Sampang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 1056/Pdt.G/2022/PA.Spg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampang tanggal 03 Agustus 2022. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Drs. Moh. Muchsin, M.Sy., Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag., dan Anton Taufiq Hadiyanto, S.H.I., selaku Hakim serta dibantu Dra. Hj. Rofi'ah, M.Hes., selaku Panitera dan Dra. Hj. Hafiyah, sebagai Panitera Pengganti. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bernama Moh. Soleh, Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.



