Sosialisasi Gugatan Sederhana Ekonomi Syar'iyah
Sampang, 18 Oktober 2022
Bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Agama Sampang mengadakan sosialisasi mengenai gugatan sederhana. Acara ini diikuti oleh beberapa Bank yang ada di Sampang, yaitu Bank Jatim Cabang Sampang, Bank Sampang, BMT Sampang dan Bank BSI , dan diikuti oleh pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampang.

Pada pukul 13.30 WIB sosialisasi resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang, Bapak Dr. H. Jamadi, Lc., MEI dilanjutkan dengan pemberian materi gugatan sederhana. Dalam acara sosialisasi tersebut beliau menyampaikan tentang kemudahan dalam mengajukan gugatan secara sederhana. Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi yang selama ini menghadapi permasalahan dari para debiturnya yang melakukan wanprestasi dengan nilai kredit tertentu. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjadi jawaban bagi kalangan perbankan, agar kredit macet dan persoalan hutang piutang Rp 500 juta ke bawah, dapat diselesaikan lebih cepat. Di penghujung acara, sosialisasi gugatan sederhana ditutup dengan sesi tanya jawab bersama sama dengan pihak bank yang turut serta dalam sosialisasi.



