Mediasi berhasil di Pengadilan Agama Sampang

Pelaksanaan mediasi merupakansuatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh Hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran Mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi.
Dalam tahapan mediasi ini mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara, mediator diharapkan bisa mengakhiri sengketa di antara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan dan berbicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut.

Hari ini 28 Juni 2022 Pengadilan Agama Sampang berhasil mendamaikan sepasang suami istri yang hendak bercerai. Keberhasilan atas mediasi permohonan perkara nomor 732 tersebut membuahkan Gugatan Cerai istri terhadap suami, dicabut.
Pasangan suami istri tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Sampang khususnya Mediator Hakim Drs. Moh. Muchsin, M.Sy., yang telah membantu menyelamatkan bahtera rumah tangganya.

