Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Sampang Dalam Perkara Izin Poligami
Pada hari Kamis, tanggal 2 September 2021, Pengadilan Agama Sampang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sampang. Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 152 HIR. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara izin poligami, yang berupa sebuah mobil, sebuah sepeda motor dan beberapa perhiasan emas seberat 100 (seratus) gram dan sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang menjadi harta bersama Pemohon dan Termohon. Pemeriksaan setempat dilaksanankan dengan tim yang terdiri dari Rukayah, S.Ag selaku Ketua Majelis, Elly Fatmawati,S.Ag., dan Drs. Moh. Muchsin, M.Sy. (Hakim- Hakim Anggota), dibantu oleh Dra. Hj. Hafiyah. selaku Panitera Pengganti dan Febry Emawan Dewata, S.H.,M.H. selaku Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dan Ketua RT setempat.

Setelah menyampaikan maksud kedatangannya ketua tim selanjutnya membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek pemeriksaan setempat yang terdiri dari sebidang tanah seluas 109 meter persegi yang terletak Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang,kemudian tim langsung melakukan pengukuran untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Setelah pengukuran tanah selesai kemudian tim mengecek keberadaan mobil, motor dan perhiasan emas. Pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dan tertib selama kurang lebih 1(satu) jam selanjutnya Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat tersebut.


