Mediasi Berhasil, Perkara Kewarisan Berakhir Damai dengan Akta Perdamaian
SAMPANG|| Kamis (23/07/2026) Pengadilan Agama Sampang kembali mengukir keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur mediasi. Mediasi perkara waris Nomor 551/Pdt.G/2026/PA.Spg yang dipandu oleh Hakim Mediator Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag., berhasil mencapai kesepakatan damai atas seluruh objek harta peninggalan almarhum. Meskipun secara formil dinyatakan sebagai keberhasilan mediasi sebagian subjek, seluruh ahli waris yang hadir sepakat menentukan rincian bagian masing-masing serta menyetujui dua alternatif skema pembagian berbasis musyawarah kekeluargaan.

Kelancaran proses mediasi ini juga tidak lepas dari dukungan sistem pemilihan mediator berbasis digital yang dikembangkan oleh PA Sampang, yang terbukti menjamin transparansi, efisiensi, dan kenyamanan bagi para pencari keadilan. Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat.


