Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Sampang
Dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang transparan dan akuntabel, Pengadilan Agama (PA) Sampang telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan ini berlokasi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Sampang, Bapak M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh tim hakim yang terdiri dari Bapak Ahmad Zubaidi, S.H.I. dan Bapak Ali Zia Husnul Labib, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan kali ini Panitera Muda Hukum, Bapak Rachman, S.H., serta Jurusita PA Sampang, Bapak Mohammad Hazin, guna memastikan seluruh aspek administratif dan teknis lapangan terdokumentasi dengan baik.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan secara langsung keberadaan, letak, serta batas-batas objek perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen PA Sampang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Selama proses berlangsung, tim pemeriksa melakukan pengukuran dan verifikasi data lapangan dengan tetap mengedepankan prinsip ketelitian dan profesionalisme. Kegiatan di Kecamatan Banyuates tersebut berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.


