Briefing Pertama di Tahun 2026 oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang
Pengadilan Agama Sampang telah melaksanakan kegiatan briefing rutin Selasa pagi pada tanggal 06 Januari 2026 yang bertempat di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sampang. Briefing dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang, A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I., dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampang.
Dalam arahannya, Ketua PA Sampang menyampaikan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, seluruh tugas yang berkaitan dengan kepegawaian agar segera diselesaikan, khususnya kewajiban pengisian dan pelaporan LHKPN dan LHKSN. Selanjutnya, para atasan langsung seperti para Kasubbag dan Panitera Muda diminta untuk kembali mengecek SKP bawahannya, memastikan bahwa seluruh SKP telah dinilai dan diselesaikan sesuai ketentuan.

Ketua PA Sampang juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diagendakan undangan kepada para advokat untuk melakukan koordinasi terkait kerja sama dalam penanganan perkara. Selain itu, agar segera diagendakan penyelenggaraan rapat kerja tahunan sebelum dilaksanakannya pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Terkait ketertiban persidangan, disampaikan agar segera dilakukan perbaikan banner tata tertib persidangan dengan penambahan ketentuan bahwa advokat wajib mengenakan jas, serta setiap pihak yang memasuki ruang sidang harus menggunakan alas kaki tertutup. Beliau juga menekankan kembali pentingnya penertiban kebersihan kantor, terutama pada area pelayanan publik, serta mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga kebersihan meja kerja dan tidak membiarkan berkas berserakan di atas meja.
Selain itu, berkas perkara yang telah selesai agar segera dimasukkan dan ditata di dalam arsip sesuai prosedur. Disampaikan pula bahwa akan dilaksanakan sosialisasi SKP pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026. Ketua PA Sampang mengingatkan bahwa seluruh surat keputusan (SK) yang dibuat di luar bagian kepegawaian tetap harus dikoordinasikan dan disetorkan kepada bagian kepegawaian.

Terakhir, kepada para jurusita diingatkan agar dalam pengisian kolom keterangan pada SIPP, penjelasan mengenai penerima relaas harus ditulis secara detail, tidak hanya mencantumkan nama, tetapi juga menjelaskan status atau hubungan penerima relaas dengan pihak yang bersangkutan. Briefing ditutup dengan harapan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampang dapat meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

