Penandatanganan Pakta Integritas Secara Daring Wilayah PTA Surabaya
Ketua Pengadilan Agama Sampang, A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I., bersama Panitera Pengganti Tinggi yang diperbantukan, ST. Khodijah, S.H., mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas secara daring untuk wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Senin (5/1/2026). Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampang.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di lingkungan Peradilan Agama. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 49 Tahun 2011, Pakta Integritas didefinisikan sebagai dokumen berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, kewenangan, dan peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan fase strategis dalam mempersiapkan institusi peradilan menuju visi besar Indonesia Emas 2045. Beliau mengingatkan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa lembaga peradilan, khususnya Peradilan Agama, merupakan warisan sejarah umat Islam yang telah melalui perjalanan panjang dan memiliki peran penting dalam penegakan keadilan di Indonesia.

Lebih lanjut, KPTA Surabaya menekankan bahwa warisan tersebut harus dijaga melalui peningkatan integritas aparatur, profesionalisme kerja, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan pelayanan publik yang bersih. Penandatanganan Pakta Integritas diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan diwujudkan dalam sikap dan perilaku aparatur peradilan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

