Bimbingan Mental "Implementasi Nilai Pancasila di Lingkungan Kerja"
Pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025, seluruh pegawai Pengadilan Agama (PA) Sampang melaksanakan salat Ashar berjamaah yang berlangsung khusyuk di Musholla Al-Firdaus, lingkungan kantor PA Sampang. Kegiatan ini dilanjutkan dengan bimbingan mental yang disampaikan oleh Hakim PA Sampang, Bapak Salman Al Farisi, S.H.I, dengan tema "Implementasi Nilai Pancasila di Lingkungan Kerja."
Dalam paparannya, Bapak Salman Al Farisi mengulas kembali sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, termasuk konsep awal Trisila dan Ekasila (Sila Tunggal). Beliau menjelaskan bahwa Trisila terdiri dari Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan, sedangkan Sila Tunggal merujuk pada semangat gotong royong.
Lebih lanjut, beliau memaparkan dinamika perubahan konstitusi Indonesia dari UUD 1945 menjadi UUD RIS, kemudian UUD Sementara, dan akhirnya kembali ke UUD 1945. Meskipun konstitusi mengalami perubahan, namun ideologi negara tetap tidak tergantikan yaitu Pancasila.

Beliau juga menjabarkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebagai panduan dalam kehidupan dan lingkungan kerja:
1. Sila Pertama – Ketuhanan Yang Maha Esa (Nilai Beragama)
Indonesia merupakan negara yang memberikan kebebasan beragama. Pegawai diingatkan untuk bersyukur atas hal ini dengan memprioritaskan ibadah, termasuk menjaga waktu salat di tengah kesibukan pekerjaan.
2. Sila Kedua – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Nilai Kemanusiaan)
Beliau menekankan pentingnya komunikasi yang beradab, baik dalam konteks kedinasan maupun sosial. Dalam komunikasi dinas, setiap orang harus dihargai berdasarkan jabatannya, bukan usianya. Sedangkan dalam komunikasi sosial, budaya saling menghormati antara yang muda dan tua harus terus dijaga.
3. Sila Ketiga – Persatuan Indonesia (Nilai Persatuan)
Dengan mengutip salah satu hadis, Beliau mengingatkan bahwa sesama Muslim ibarat satu tubuh—saling merasakan ketika ada yang sakit. Nilai ini relevan dalam menciptakan kekompakan di lingkungan kerja.
4. Sila Keempat – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Nilai Musyawarah)
Rapat, monitoring, evaluasi, dan pelaksanaan program kerja secara kolektif merupakan wujud nyata dari musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
5. Sila Kelima – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Nilai Keadilan)
Nilai keadilan tercermin dalam perlakuan yang setara terhadap semua orang, termasuk di lingkungan kerja, tanpa membedakan latar belakang atau jabatan.

Kegiatan bimbingan mental ini diharapkan menjadi sarana refleksi bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampang untuk memperkuat budaya kerja yang harmonis, saling mendukung, serta dilandasi oleh semangat gotong royong, doa, dan cinta terhadap pekerjaan.

