Penyerahan Surat Keputusan kepada Mediator Non Hakim
Bertempat di ruang ketua Pengadilan Agama Sampang, diadakan pemberian SK kepada mediator non Hakim. Pemberian SK non mediator adalah proses resmi yang dilakukan oleh pengadilan, seperti Pengadilan Agama, untuk menunjuk dan mengakui mediator non-hakim yang telah memenuhi persyaratan dan pelatihan yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.

SK (Surat Keputusan) ini secara resmi mengukuhkan status seseorang sebagai mediator non-hakim, yang berfungsi membantu para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara damai. Penyerahan SK ini menandai secara resmi pengangkatan beliau sebagai Mediator Non Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Sampang. Dengan bertambahnya Mediator Non Hakim yang kompeten, diharapkan pelayanan Pengadilan Agama Sampang semakin optimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.


