Menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang
Selasa, 29 April 2025, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H menghadiri Undangan Bupati Sampang dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang. Acara tersebut dihadiri Bupati Sampang Bapak H, Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Maffudz, BJP Awang Joko Rumitro, S.I.I.K., M.S.I selaku Kepala BNNP Jatim dan Bapak Komjen. Pol. Mathinus Hukom S.I.K., M.S.I. Pemusnahan ini dihadiri oleh Forkopimda, para tokoh Kiai serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
Acara tersebut dilaksanakan pukul 09.30 WIB yang bertempat di Pendopo Trunojo Kabupaten Sampang. Tagline yang diambil yaitu “Kejahatan Narkoba Kita Sebut sebagai Ancaman Kemanusiaan dan Ancaman Peradaban”. Di tengah tengah acara semua tamu undangan semua mendeklarasikan Ikrar Anti Narkoba. Barang bukti yang dimunaskan berupa Narkoba 14.708, 477 gram dan Narkotika Jenis Ganja 8.330,561 gram.

