Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2025
SAMPANG|| Senin (24/03/2025) Bertempat di Ruang Sidang Ruang Sidang I Prof. Dr. (H.C). Busthanul Arifin, S.H. Pengadilan Agama Sampang telah dilaksanakan rapat reviu standar operasional prosedur (SOP). Rapat tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampang.
Ketua Pengadilan Agama Sampang menyampaikan harus dibagi menjadi masing-masing bagian wilayah kerja agar proses reviu Standar Operasional Prosedur ini dapat berjalan secara efektif dan efisien. Panitera sebagai Penanggung Jawab bagian Standar Operasional Prosedur bidang Kepaniteraan, dan Sekretaris sebagai Penanggung Jawab bagian Standar Operasional Prosedur bidang Kesekretariatan.
Sebanyak 278 Standar Operasional Prosedur yang perlu dilakukan reviu. Selanjutnya kepada pegawai-pegawai yang diberi tanggung jawab diharapkan untuk bisa menyelesiakan tugasnya tepat waktu. Batasan waktu pelaporan hasil reviu Standar Operasional Prosedur paling lambat tanggal 18 April 2025. Dimohon Kepada Panitera dan Sekretaris untuk memeriksa secara berkala hasil kerja masing-masing tim. Apabila ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diperbaiki atau ditambah atau diubah, agar supaya segera diproses dan disampaikan kepada Pembina untuk dapat ditindaklanjuti.