Rapat Sosialisasi Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Inovasi Tahun 2025
SAMPANG|| Senin (17/03/2025) Bertempat di Ruang Sidang Ruang Sidang I Prof. Dr. (H.C). Busthanul Arifin, S.H. Pengadilan Agama Sampang telah dilaksanakan rapat sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) dan inovasi. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampang.

Standar Operasional Prosedur merupakan sebuah panduan yang bertujuan memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan lancar. Berkaitan dengan kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampang secara umum meliputi pemberian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan agama, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Diharapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat dapat meliputi berbagai prosedur pelaksanaan kegiatan, tugas, fungsi, dan prosedur pemberian pelayanan prima, baik internal maupun eksternal Pengadilan Agama Sampang.

selanjutnya dilanjutkan Pembentukan Tim Pengembang Aplikasi Inovasi serta penunjukkan Petugas atau user pemegang masing-masing aplikasi inovasi untuk menunjang pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Agama Sampang. Dibutuhkan Kerjasama antara Kepaniteraan dan Kesekretariatan terkait dengan implementasi 6 (enam) Aplikasi unggulan Pengadilan Agama Sampang tersebut. Seluruh apalratur Pengadilan Agama Sampang harus mengetahui aplikasi tersebut serta masing-masing penggunaan dan implementasinya.

