Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025
SAMPANG|| Kamis (13/03/2025) Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sampang pukul 14.00 WIB telah diadakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Agama Sampang. Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang, Bapak A.Riza Suaidi,S.Ag.,M.H.I. dengan menjelaskan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 yang ditindak lanjuti oleh Mahkamah Agung melalui kebijakannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Ibtern di Lingkungan Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Agama Sampang menjelaskan ada 5 unsur dalam SPIP yang perlu dipahami yaitu:
1. lingkungan pengendalian,
2. penilaian risiko,
3. kegiatan pengendalian,
4. informasi dan komunikasi,
5. pemantauan dan pengendalian intern.
SPIP pada dasarnya bukan hanya suatu mekanisme administratif, melain juga perubahan sikap dan perilaku keseharian. Karenanya, penerapan SPIP di lingkungan Pengadilan Agama Sampang perlu ditekankan pada komitmen, sikap teladan, dan niat baik dari seluruh unsur.

Dalam penerapan SPIP ini, Ketua Pengadilan Agama Sampang membentuk suatu tim khusus untuk penyelenggaraan SPIP dan juga menunjuk beberapa hakim sebagai hakim pengawas yang termuat dalam SK Penunjukan Hakim Pengawas Bidang. Ketua Pengadilan Agama Sampang menyampaikan bahwa tim yang ditunjuk ataupun Hakim pengawas bidang agar dapat melaksanakan tugasnya denga penuh tanggung jawab.

