Dialog Interaktif oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang di RRI Sampang
Agenda Rutin Dialog Interaktif RRI Sampang dengan Pengadilan Agama Sampang. Kali ini topik yang dibahas yaitu "Pernikahan Dini" oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. Pernikahan dini menjadi hal yang sulit untuk dihindari pada beberapa kondisi kultur tertentu termasuk di Kabupaten Sampang. Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang Mohammad Mahin Ridlo Afifi mengatakan pernikahan dini bukan berarti orangtua bisa mengambil jalan pintas dengan nikah siri, anak tetap harus mendapatkan perlindungan hukum atas pernikahan mereka.

Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita mencapai usia 19 tahun. Atas dasar ini calon pengantin di bawah usia 19 tahun akan mendapatkan penolakan pengajuan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).


