Sukses Gelar Bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat
SAMPANG|| Kamis (13/02/2025) Pengadilan Agama Sampang melakukan bantuan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara Pengadilan Agama Bangil Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 1796/Pdt.G/2024/PA.Bgl. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang Mohammad Mahin Ridlo Afifi,S.H.I.,M.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Nurul Hidayatit Diniyati,S.Ag dan Rizka Arsita Amalia,S.H. selaku Hakim Anggota, Moch Ardany Chabib,S.H. selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Bundah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.

