Pengadilan Agama Sampang gelar Sidang diluar Gedung Perdana di Tahun 2025
Pengadilan Agama Sampang kembali mengelar sidang diluar gedung pengadilan (sidang keliling) di Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang, Kegiatan kali ini adalah sidang diluar gedung Pengadilan pertama di tahun 2025 sebanyak 30 perkara. Untuk pelaksanaan sidang keliling kali ini, PA Sampang menugaskan Ketua Majelis A.Riza Suaidi,S.Ag.,M.H.I dan Nurul Hidayatit Diniyati,S.Ag dan Rizka Arsita Amalia,S.H. sebagai hakim anggota didampingi oleh Moch Ardany Chabib,S.H. sebagai panitera Pengganti.

Ketua Pengadilan Agama Sampang Bapak A.Riza Suaidi,S.Ag.,M.H.I. sekaligus ketua majelis dalam sidang tersebut. Sebelum kegiatan sidang berlangsung beliau menyampaikan bahwa sejalan dengan program Badilag justice for the poor, pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan ini adalah program yang tepat, untuk membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang tinggal jauh dari ibukota kabupaten. Jarak yang jauh, akses transportasi yang sulit serta biaya yang tidak sedikit untuk mencapai lokasi sidang tentunya akan sangat menyulitkan masyarakat, Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Sampang ini menyampaikan bahwa Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program dari Pengadilan Agama Sampang yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mengatur tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.


