Kemudahan Sidang Teleconference di Pengadilan Agama Sampang
SAMPANG|| Senin (20/01/2025) Pengadilan Agama Sampang melaksanakan persidangan secara teleconference dengan PA Jember. Persidangan tersebut merupakan perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 5723/Pdt.G/2024/PA.Jr. Agenda persidangan merupakan pemeriksaan saksi dimana Saksi Pemohon berada pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Sampang. Dengan didampingi oleh seorang Panitera Pengganti Bapak Humayni Fadly,S.H.,M.H., Persidangan dimulai pada pukul 14.00 WIB yang bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Sampang.

Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama Sampang dan Pengadilan Agama Jember menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference. Dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Persidangan secara teleconference ini menjadi contoh bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian perkara hukum. Keuntungan lain dari sistem sidang teleconference adalah memungkinkan para hakim dan pihak yang berperkara untuk dapat berinteraksi secara langsung tanpa harus berada di lokasi fisik yang sama.


