Pengadilan Agama Sampang sukses laksanakan Eksekusi Riil
Pada hari Jumat 20 Desember 2024, Pengadilan Agama Sampang berhasil melaksanakan eksekusi riil (pembagian secara natura), atas obyek sengketa berupa rumah yang berdiri diatas tanah yang bertempat di Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Obyek sengketa tersebut berada di sebuah Pulau di Kabupaten Sampang, sehingga Tim Pelaksana Eksekusi harus menggunakan kapal untuk dapat sampai di lokasi tujuan dengan perjalanan kurang lebih selama 2 jam. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sampang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Spg tertanggal 25 Oktober 2024, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 63/Pdt.G/2024/PA.Spg.

Selain tim eksekusi dari Pengadilan Agama Sampang, dihadiri juga oleh pihak Pemohon eksekusi, tidak hadirnya Termohon eksekusi namun dihadiri oleh Ibu Termohon Eksekusi, pihak kelurahan setempat, aparat kepolisian dan saksi-saksi, hal mana dalam pelaksanaan eksekusi berupa sebuah bangunan rumah dua lantai dengan luas bangunan kurang lebih 180 m persegi (seratus delapan puluh meter persegi) yang berdiri diatas tanah milik orang tua Pemohon Eksekusi. Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sampang Bapak Rahman, SH didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Bapak Ahmad Zainuddin, SH, Panitera Pengganti Humayni Fadli, SH., M.H, Jurusita Bapak Mohammad Hazin.

Eksekusi kali ini telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampang yang terlaksana secara lancar dan sukses tanpa ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya eksekusi, sehingga putusan Pengadilan Agama Sampang diharapkan telah dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak.


