Kembali Hadir Dialog Interaktif antara Ketua Pengadilan Agama Sampang dengan RRI Pro Sampang
Agenda rutin dialog interaktif antara Pengadilan Agama Sampang dengan RRI Pro Sampang kali ini diisi oleh narasumber yang bijaksana dan inspiratif yakni Bapak A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I. Dialog interaktif yang dilaksanakan hari Selasa, 26 November 2024 mulai pukul 10.00 sampai selesai di kantor RRI Pro Sampang kali ini mengangkat topik tentang perceraian dan segala akibat hukumnya. Harapannya dengan adanya dialog interaktif yang disiarkan secara langsung melalui radio atau bisa didengarkan juga melalui RRI digital ini, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat di Kabupaten Sampang tentang dampak hukum serta segala akibat dari perceraian yang terjadi.
Pada kesempatan kali ini Bapak A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I menyampaikan bahwa apabila terjadi perceraian salah satu hak yang bisa didapatkan oleh seorang istri adalah hak pengasuhan anak. Namun terdapat hukum yang mengatur yakni apabila anak belum mencapai usia 12 tahun hak asuh tetap pada Ibunya, namun jika secara hukum Ibunya dianggap tidak layak misalkan mengalami gangguan kejiwaan bisa saja hak pengasuhan anak tesebut beralih ke Bapaknya. Dalam kasus perceraian yang terjadi kebanyakan si Bapak ini tidak lagi memberikan nafkah kepada anaknya padahal seharusnya si Bapak ini tetap memberikan nafkah kepada anaknya sesuai yang telah disepakati atau sesuai dengan putusan pengadilan meskipun telah putus hubungan dengan Ibunya. Selanjutnya yakni pembagian harta bersama yang dimaknai dengan harta yang dihasilkan oleh pasangan pada saat mereka masih menikah. Secara umum pembagian harta bersama ini perhitungannya yakni dibagi sama rata setengah setengah antar pasangan dan lebih baiknya dapat diatur secara kekeluargaan saja supaya tidak menjadi sengketa. Namun jika tidak bisa maka terpaksa harus beracara di pengadilan agar mendapat keputusan yang jelas. Dalam kasus perceraian juga terdapat hak-hak yang didapatkan oleh si Istri diantaranya nafkah mut'ah, iddah, dan masa lampau. Jika dampak hukum dari perceraian tidak dilakukan maka upaya hukum yg dapat dilakukan adalah permohonan eksekusi yakni pemaksaan agar supaya dapat memenuhi kebutuhan yang telah disepakati. Dampak perceraian tersebut diantaranya hak pengasuhan anak, hak istri, dan hak harta bersama dapat dikabulkan tergantung pertimbangan dari Majelis Hakim. Semoga semuanya dimudahkan untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Saking serunya dialog interaktif kali ini hingga tidak terasa telah diujung Waktu. Sebelum ditutup Bapak A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I menyampaikan perceraian adalah sesuatu keputusan yang berat dan jangan menganggap enteng hal tersebut. Sebelum memutuskan untuk bercerai cobalah terlebih dahulu memecahkan masalah dengan cara kekeluargaan dan dipikirkan baik-baik akibat serta dampakya apalagi jika telah dikarunani anak. Intinya komunikasi adalah kunci penting dalam sebuah hubungan. Orang menikah bukan hanya antara 2 dua orang saja, tetapi juga mempertemukan 2 keluarga besar.