Bimbingan Mental Ba'da Ashar oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang
Kegiatan rutin bimbingan mental Pengadilan Agama Sampang dilaksanakan ba'da Ashar di Mushola Pengadilan Agama Sampang. Bimbingan mental tersebut diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sampang, dengan pembicara kali ini yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M. H dengan tema yang diambil yaitu "Perjanjian Hudaibiyah". Beliau menyampaikan secara singkat sepotong sejarah penting dari banyak kisah perjalanan Islam periode awal adalah perjanjian hudaibiyah.
Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian damai antara kaum Muslimin dan kaum Quraisy yang ditandatangani pada tahun 628 M di Hudaibiyah, Mekkah. Perjanjian ini dibuat untuk mengakhiri konflik antara kedua belah pihak yang telah berlangsung sejak Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Khandaq. Peristiwa ini tidak hanya menggambarkan ketegangan militer antara umat Islam dan musyrikin Quraisy tapi juga jejak diplomasi Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW menyikapi Perjanjian Hudaibiyah dengan arif dan memanfaatkan situasi aman dan damai. Pelajaran berharga dari peristiwa Perjanjian Hudaibiyah tersebut adalah pentingnya menjunjung tinggi perdamaian. Hal yang melatarbelakangi dibuatnya Perjanjian Hudaibiyah adalah kondisi antara kaum Muslimin dan kaum Quraisy yang terus-menerus berperang. Selain itu Bapak Wakil Pengadilan Agama Sampang menekankan sebuah kalimat "Wani ngalah luhur wekasane merupakan ungkapan yang berarti sikap hidup yang selalu mengutamakan kesabaran dan rela mengalah".
Seluruh pegawai mendengarkan secara seksama. Dengan adanya kegiatan bimbingan mental ini, diharapkan dapat terbangun mentalitas aparatur Pengadilan Agama Sampang yang beriman dan bertaqwa sehingga akan tercipta budaya setiap pekerjaan yang dikerjakan bernilai ibadah.