Pengadilan Agama Sampang Laksanakan Sidang di Luar Gedung Sebagai Bentuk Meningkatkan Pelayanan Hukum Yang Prima
Salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Sampang kembali menggelar sidang di luar Gedung atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling. Sidang tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren yang bertempat di Karang Durin Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sampang memberikan sambutan dalam acara Bakti Sosial dalam menyambut Haul Masyayikh dan Tahlil Akbar 12.

Sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu berupa sidang yang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Agama di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Dalam sidang tersebut menyidangkan 20 perkara isbat nikah. Dimana dalam proses persidangan dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, SH., M.H.I didampingi oleh Hakim Anggota Ibu Rizka Arsita Amalia SH dan Ibu Nurul Hidayatit Diniyati, serta Panitera Pengganti Bapak Abdul Rachman S.H. Selain itu juga adanya team untuk membantu proses persidangan. Semoga program ini dapat meningkatkan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat.


